Wlingi – Sejak awal tahun 2020 khususnya Negara Indonesia mengalami pandemi yang disebabkan oleh Virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan penyakit Covid-19. Pandemi Covid-19 telah ditetapkan sebagai kejadian luar biasa (KLB) karena hampir diseluruh negara mengalami pandemi tersebut.
Kabupaten Blitar tercatat memiliki kasus pertama masyarakat terpapar Covid-19 pada pertengahan bulan Maret 2020. Sejak kasus tersebut, Bupati Blitar langsung memberikan intruksi terkait penanganan pencegahan wabah Covid-19 dari tingkat pemerintah daerah hingga ke jajaran pemerintahan di wilayah (kecamatan). Tatanan kehidupan baru dalam menjalani aktivitas sehari-hari tidak luput menjadi perhatian oleh Bupati Blitar. Terkait hal tersebut, di lingkup pemerintahan di tingkat kecamatan membentuk satuan tugas guna mempercepat pencegahan persebaran Covid-19 sesuai intruksi bupati.
Melalui Surat Keputusan Bupati Blitar Nomor : 188/15/409.06/KPTS/2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Tingkat Kecamatan, maka Pemerintah Kecamatan Wlingi bersama Polsek Wlingi, Koramil 0808/12 Wlingi, serta Puskesmas Wlingi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kecamatan Wlingi. Dalam struktur organisasi satgas di ketua oleh Camat Wlingi sebagai Ketua I, Kapolsek Wlingi sebagai Ketua II, dan Danramil 0808/12 Wlingi sebagai Ketua III. Adapun dasar pembentukan Struktur Organisasi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kecamatan Wlingi yaitu Surat Keputusan Camat Wlingi Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kecamatan Wlingi. Dalam SK tersebut telah terlampir rencana tugas yang akan dijalankan.
Oleh : Kecamatan Wlingi







