DAFTAR KEPENGURUSAN ADMINDUK
YANG DAPAT DILAKUKAN
DI KANTOR KECAMATAN WLINGI
1. Rekam dan Pengajuan Perekaman E-KTP Pemula
2. Pengurusan Kartu Keluarga (KK)
Perubahan data KK :
a. Pecah KK antar desa satu kecamatan
b. Memasukkan data anak baru lahir
c. Rubah status perkawinan
d. Rubah pendidikan
e. Rubah pekerjaan
f. Rubah nama orang tua
g. Rubah agama
h. Golongan darah
i. Data cacat/disabilitas
3. Pindah Antar Desa dan Antar Kecamatan
4. Pengajuan Pengaktifan (Nama/NIK/No. KK)
5. Surat Keterangan Tidak Mampu
6. SKCK
7. Rekom Pernikahan / Dispensasi Nikah
8. Surat Keterangan Waris
9. SIUP
10. Ijin Keramaian
PERSYARATAN PENGAJUAN KARTU KELUARGA
A. Tambah Jiwa
1. KK asli, arsip RT dan Desa/Kelurahan
2. Fotocopy surat keterangan kelahiran dari Bidan/Rumah Bersalin/Rumah Sakit
3. Fotocopy surat keterangan kelahiran dari Desa/Kelurahan
4. Fotocopy surat nikah
5. Surat kehilangan dari Polsek jika KK asli hilang
6. Nomor HP dan E-mail pemohon
B. Perubahan Biodata (Nama dan Tanggal Lahir)
1. KK asli, arsip RT dan Desa/Kelurahan
2. Fotocopy ijazah terakhir di legalisir
3. Fotocopy akte kelahiran dilegalisir
4. Surat pernyataan bermaterai 10.000
5. Surat kehilangan dari Polsek jika KK asli hilang
6. Nomor HP dan E-mail pemohon
C. Perubahan Status
1. KK asli, arsip RT dan Desa/Kelurahan
2. Fotocopy surat nikah/akta nikah/surat cerai di legalisir pemohon
3. Surat kehilangan dari Polsek jika KK asli hilang
4. Nomor HP dan E-mail pemohon
PERSYARATAN PINDAH TEMPAT
A. Antar Kecamatan Melampirkan
1. Pengajuan surat pindah dari desa/kelurahan : (2 lembar)
2. Foto warna 3 x 4 : (3 lembar)
3. KK (asli, arsip RT, desa/kelurahan) : (1 lembar)
4. Fotocopy surat nikah/akta nikah/surat cerai pemohon : (1 lembar)
5. KTP asli/fotocopy bagi yang sudah memiliki E-KTP : (1 lembar)
6. Fotocopy akte kelahiran/Ijazah pemohon : (1 lembar)
7. Nomor HP dan e-mail pemohon
B. Antar Kabupaten Melampirkan
1. Pengajuan surat pindah dari desa/kelurahan asli dan fotocopy : (2 lembar)
2. Foto warna 3 x 4 : (3 lembar)
3. KK (asli, arsip RT, desa/kelurahan) : (2 lembar)
4. Fotocopy surat nikah/akta nikah/surat cerai pemohon dan fotocopy : (2 lembar)
5. KTP asli/fotocopy bagi yang sudah memiliki E-KTP : (2 lembar)
6. Fotocopy akte kelahiran/Ijazah pemohon : (2 lembar)
7. Nomor HP dan e-mail pemohon
C. Persyaratan Pindah Keluar Dari Kecamatan Ke Kapenduk
1. Pengantar pindah dari kecamatan asal
2. Di lampirkan biodata dari SIAK bagi yang pindah
3. Foto berwarna 3 x 4 : (3 lembar)
4. Fotocopy akta nikah bagi yang sudah menikah
5. Fotocopy surat cerai bagi yang bercerai
6. Fotocopy akte kelahiran & ijazah pemohon
7. KK dan KTP asli
8. SKCK asli
9. Nomor HP dan E-mail pemohon
D. Pindah Datang Antar Desa
1. KK asli, arsip RT dan Desa/Kelurahan
2. Surat keterangan pindah dari Desa/Kelurahan sebelumnya
3. Fotocopy surat nikah/akte nikah/surat cerai di legalisir
4. Fotocopy ijazah, akte kelahiran jika ada perubahan data
5. Surat kehilangan dari Polsek jika KK asli Kepala Keluarga hilang
6. Nomor HP dan E-mail pemohon
E. Pindah Datang Antar Kecamatan
1. KK asli, arsip RT dan Desa/Kelurahan
2. Surat keterangan pindah dari Kecamatan sebelumnya
3. Fotocopy surat nikah/akte nikah/surat cerai di legalisir
4. Fotocopy ijazah, akte kelahiran jika ada perubahan data
5. Surat kehilangan dari Polsek jika KK asli Kepala Keluarga hilang
6. Nomor HP dan E-mail pemohon
F. Pindah Datang Antar Kabupaten/Kota
1. KK asli, arsip RT dan Desa/Kelurahan
2. Surat keterangan pindah dari Kabupaten/Kota sebelumnya
3. Fotocopy surat nikah/akte nikah/surat cerai di legalisir
4. Fotocopy ijazah, akte kelahiran jika ada perubahan data
5. Surat kehilangan dari Polsek jika KK asli Kepala Keluarga hilang
6. Nomor HP dan E-mail pemohon
PENGURUSAN ADMINDUK DI KANTOR DISPENDUKCAPIL KAB. BLITAR
Pelayanan ADMINDUK masyarakat Kec. Wlingi di TLA Wling (Depan RTH/Taman Wlingi) pada hari SENIN & SELASA




